Dari
Abdurrahman bin al-Qari berkata" suatu malam di bulan Ramadhan aku
berjalan bersama Umar bin Khattab melihat-lihat masjid, lalu beliau melihat
orang-orang berbeda-beda dalam mendirikan sholat (sunnah), sebagian sholat
sendiri, sebagian sholat bersama kelompok kecil. Lalu Umar berkata: "Aku
melihat seandainya mereka dikumpulkan di belakang satu qari (pembaca Qur'an)
tentu lebih baik. Lalu beliau menganjurkan agar semua sholat di belakang Ubay
bin Ka'ab. Kemudian aku keluar bersama Umar pada malam lain dan orang-orang
sudah sholat berjamaah di belakang imam satu, lalu Umar berkata:"Inilah
sebaik-baik bid'ah, dan sholat yang mereka tinggalkan untuk tidur tetap lebih
baik dibandingkan dengan sholat yang mereka dirikan" (maksudnya sholat
malam di akhir malam lebih utama dibandingkan dengan sholat di awal waktunya).
R. Bukhari dan Muslim.
Hadist
di atas merupakan salah satu dalil sholat tarawih. Tarawih merupakan kata
plural dari raahah yang artinya istirahat. Konon disebut sholat tarawih karena
pada saat umat Islam melaksanakan sholat tersebut secara berjamaah, mereka malakukan
istirahat setiap dua kali salam. Sholat tarawih hukumnya sunnah muakkadah pada
malam bulan suci Ramadhan.
Ibnu
hajar menjelaskan, hadist-hadist sahih di atas tidak menjelaskan jumlah rakaat
sholat tarawih, yakni berapa rakaat sholat tarawih berjamaah yang diimami Ubay
bin Ka'ab? Riwayat berbeda-beda tentang itu. Imam Malik dalam Muwatta'
meriwayatkan 11 rakaat. Riwayat lain mengatakan setiap rakaat membaca 200 ayat
sehingga para sahabat ada yang berpegangan tongkat karena panjangnya sholat.
Riwayat Muhamad Yusuf mengatakan 13 rakaat. Riwayat Saib bib Yazid mengatakan
20 rakaat. Riwayat lain dari Abu Yusuf mengarakan 21 rakaat. Yazin bin Ruman
mengatakan:"Orang-orang mendirikan sholat pada zaman Umar sebanyak 23
rakaat. Riwayat Dawud bin Qais mengatakan: Aku melihat orang-orang pada masa
Aban dan Utsman dan Umar bin Adbul Aziz melaksanakan sholat tarawih sebanyak 36
rakaat dan melakukan witir 3 rakaat. Inilah yang menjadi salah satu pendapat
imam Malik. Riwayat dari Syafi'I mengatakan:"Aku melihat orang-orang
sholat Tarawih di Madinah sebanyak 39 rakaat dan di Makkah 23 rakaat. Tirmidzi
mengatakan bahwa riayat paling banyak tentang rakaat tarawih adalah 41 rakaat
termasuk witir.
Pendapat
Empat Madzhab:
Madzhab
Maliki, Syafi'I dan Hanbali melaksanakan shoalt Tarawih dengan 20 rakaat. Imam
Nawawi dalam al-Majmu' menjelaskan bahwa landasan yang digunakan adalah riwayat
sahih dari Saib bin Yazid yang mengatakan bahwa sholat Tarawih pada zaman Umar
r.a. dilaksanakan 20 rakaat. Madzhab Maliki melaksanakan sebanyak 39 rakaat
sesuai riwayat ahli Madinah. Sebagaimana diketahui madzhab Maliki menganggap
tindakan ahli Madinah merupakan dalil yang bisa dijadikan landasan.
Pelaksanaan
sholat tarawih di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi saat ini tetap mengacu
kepada pendapat madzhab resmi pemerintah Saudi Arabia, yaitu Hanbali dengan
pelaksanaan sebanyak 20 rakaat. Namun pada malam ke-20 Ramadhan hingga akhir
bulan, di kedua masjid agung tersebut juga dilaksanakan sholat qiyamullail
sebanyak 10 rakaat dimulai sekitar pukul 12 malam hingga menjelang sahur.
Pelaksanaan sholat qiyamullail ini tidak jauh berbeda dengan tarawih, hanya
ayat yang dibaca lebih panjang sehingga masa sholat juga lebih lama.
Mengacu
pada Sholat Malam Rasulullah
Ada
juga pendapat yang mengatakan bahwa pelaksanaan sholat tarawih adalah mengacu
pada sholat malam Rasulullah. Pendapat ini diikuti beberapa ulama mutaakhiriin.
Jumlah rakaat shalat malam yang dilakukan Rasulullah adalah sebagai berikut :
1.
11 rakaat terdiri dari 4 rokaat x 2 + 3 rakaat witir. Ini sesuai dengan hadist
A'isyah yang diriwayatkan Bukhari.
2.
11 rakaat terdiri dari 4 rokaat x 2 + 2 rakaat witir + 1 witir. Ini sesuai
dengan hadist Ai'syah riwayat Muslim.
3.
11 rakaat terdiri dari 2 rokaat x 4 & 2 rakaat witir + 1 witir. Ini juga
diriwayatkan oleh Muslim.
4.
Ada juga riwayat Ibnu Hibban yang mengatakan 8 rakaat + witir.
5.
Ada juga riwayat yang mengatakan 13 rakaat termasuk witir.
Itulah
riwayat dan pendapat seputar rakaat sholat Tarawih. Ini masalah furu'iyah yang
sudah lama dikaji oleh para ulama terdahulu. Mau melakukan yang mana, silahkan
memilih sesuai keyakinan masing-masing. Tidak masanya lagi kita
mempermasalahkan berapa rakaat sholat tarawih yang sebaiknya kita laksanakan.
Semuanya pendapat ada dalilnya. Yang terpenting adalah kualitas ibadah kita dan
niat baik memeriahkan bulan Ramadhan. Allah Maha Bijaksana dalam menilai ibadah
kita masing-masing
Etika
Sholat Tarawih
1.
Berjamaah di masjid, disunnahkan untuk semua kalangan laki-laki dan perempuan.
Bagi kaum lelaki disunnahkan menggunakan pakaian yang rapi dan bersih ketika ke
masjid, sambil memakai wangi-wangian. Kaum perempuan sebaiknya juga menggunakan
pakaian yang rapi, menutupi aurat (aurat wanita di luar rumah adalah hanya muka
dan telapak tangan yang boleh kelihatan), berjilbab, tidak menggunakan
wangi-wangian dan make up. Kaum perempuan juga menjaga suara dan tindakan agar
sesuai dengan etika Islami selama berangkat ke masjid dan di dalam masjid.
2.
Membawa mushaf atau al-Qur'an, atau HP yang dilengkapi program al-Qur'an
sehingga selama mengisi waktu kosong di Masjid bisa dimanfaatkan untuk membaca
al-Qur'an.
3.
Sebaiknya mengikuti tata cara sholat tarawih sesuai yang dilakukan imam. Kalau
imam sholat 8 rakaat + 3 rakaat witir, makmum mengikuti itu. Bila ia ingin
menambahi jumlah rakaat, sebaiknya dilakukan di rumah. Kalau imam melaksanakan
sholat 20 rakaat maka sebaiknya mengikutinya. Bila ia ingin hanya melaksanakan
8 rakaat, maka hendaknya ia undur diri dari jamaah dengan tenang agar tidak
mengganggu jamaah yang masih melanjutkan sholat tarawih. Ia bisa langsung
pulang atau menunggu di masjid sambil membaca al-Qur'an dengan lirih dan tidak
mengganggu jamaah yang sedang sholat.
4.
Bagi yang berniat untuk sholat malam (tahajud) dan yakin akan bangun malam,
sebaiknya undur diri dengan tenang (agar tidak mengganggu yang masih sholat
witir) pada saat imam mulai melaksanakan sholat witir. Malam harinya ia bisa
melaksanakan sholat witir setelah tahajud. Bagi yang tidak yakin bisa bangun
malam untuk sholat malam (tahajud), maka ia sebaiknya mengikuti imam
melaksanakan sholat witir dan malam harinya dia masih disunnahkan melaksanakan
sholat malam (tahajud) dengan tanpa melaksanakan witir
Wallahu
a`lam bissowab...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar